Guru Pramuka Cabuli 15 Siswa di Surabaya, Korban Diwajibkan Ikuti 7 Tahapan

Ihya Ulumuddin
Tersangka pencabulan anak, Rahmat Santoso Slamet mengenakan baju tahanan di Polda Jatim, Selasa (23/7/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Diketahui, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Rahmat Santoso Slamet atas perbuatan cabul. Pembina Pramuka di enam sekolah di Surabaya ini memaksa anak didiknya melakukan onani dan oral seks. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan ke dubur para korban.

Kasus ini terbongkar atas laporan orang tua korban. Hasil penyelidikan polisi, ada 15 anak yang menjadi korban tindak asusila ini. Mereka terdiri dari siswa SMP dan SD. Semuanya laki-laki dibawah umur. Polisi juga memastikan bahwa pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual menyimpang.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

9 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

13 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

17 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal