Diketahui, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Rahmat Santoso Slamet atas perbuatan cabul. Pembina Pramuka di enam sekolah di Surabaya ini memaksa anak didiknya melakukan onani dan oral seks. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan ke dubur para korban.
Kasus ini terbongkar atas laporan orang tua korban. Hasil penyelidikan polisi, ada 15 anak yang menjadi korban tindak asusila ini. Mereka terdiri dari siswa SMP dan SD. Semuanya laki-laki dibawah umur. Polisi juga memastikan bahwa pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual menyimpang.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.