Guru Ngaji di Malang Cabuli 3 Muridnya, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Avirista Midaada
Guru ngaji di Malang cabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. (ilustrasi).

Ahmad mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru mengaji diamankan oleh kepolisian karena diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah. Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa sang kakek ini juga meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia anak di bawah umur.

Guna memuluskan aksinya para muridnya itu juga diberikan uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per orang, supaya korban tidak bercerita ke siapapun. Alhasil ia leluasa melakukan aksinya sejak 2021 hingga Desember 2022.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

57 tahun lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Duduk Perkara Guru di Jember Telanjangi 6 Murid di Kelas, Berawal dari Kehilangan Uang Mahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal