Massa yang berdemonstrasi akhirnya ditemui oleh Kepala Disdik Pemkot Malang Zubaidah. Menurut Zubaida, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus itu, mulai dengan menarik guru ke Disdik dan melepaskannya dari tugas mengajar. Mereka juga telah meminta maaf kepada masyarakat.
“Kalau kewenangan proses hukum ada di Kepolisian. Dari Dinas Pendidikan, begitu saya mendengar, saya sudah tindak dia, saya sudah nonjob-kan dari tugas mengajar. Kami juga sudah meminta maaf atas nama pribadi, kedinasan dan yang lain. Kami juga sudah mengumpulkan anak-anak untuk mendapatkan pembinaan dari psikolog,” kata Zubaidah.
Mendengar jawaban kepala Disdik Malang, massa pendemo tidak puas. Mereka tetap mendesak agar kasus asusila itu segera diproses hukum. Pasalnya, kasus itu sudah dilaporkan ke kepolisian. Sejauh ini perkembangannya dinilai lambat. Apalagi karena Disdik tidak memberikan tekanan.
“Ya perkembangan proses hukum ada, tapi kurang greget. Kurang menunjukkan ada jaminan kasus ini berlanjut. Kami ingin kasus ini menjadi contoh kalau kota layak anak adalah kota yang menuntaskan seluruh kasus anak dengan memberikan keadilan, menghukum, memenjarakan pelaku, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sri.
Diketahui, sejak sepekan silan, secara bergantian siswi-siswi salah satu SD Negeri di Kota Malang diantar wali murid ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang. Mereka melaporkan seorang oknum guru olah raga di sekolah itu yang melakukan tindakan asusila.