LUMAJANG, iNews.id – Polres Lumajang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menetapkan oknum guru SMA Negeri 1 di Kecamatan Pronojiwo Sri Subekti Setyo Rini dan putrinya Dea sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dilaporkan karena menyekap dan menghajar seorang siswi di perpustakaan sekolah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang AKP Harkam mengatakan, penetapan status tersangka itu setelah polisi meminta keterangan korban bernama Tiara Dinskya, siswi kelas 2 jurusan IPS SMAN 1 Kecamatan Pronojiwo dan beberapa saksi.
Polisi juga sudah melihat barang bukti rekaman CCTV sekolah. Rekaman itu menunjukkan oknum guru sejarah Sri Subekti Setyo Rini dan putri kandungnya diduga menganiaya Tiara di perpustakaan selama satu jam lebih. Pemukulan juga berlanjut di rumah korban.
“Jadi perkembangan untuk kasus penganiayaan terhadap salah satu siswi SMA ini sudah kami tingkatkan statusnya dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan bisa hadir sesuai dengan rencana penyidikan,” kata Harkam, Senin (4/6/2018).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan SMA SMK Lumajang Sugiono Eksantoso mengatakan, mereka masih menunggu proses hukum di Polres Lumajang untuk memberikan sanksi kepada guru SMAN 1 Pronojiwo, Sri Subekti Setyo Rini. Untuk sementara, dia telah menarik oknum guru itu dari Kecamatan Pronojiwo ke cabang dinas serta memindahkan putri oknum guru tersebut dari SMAN 1 Pronojiwo.