Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.
"Sebenarnya ini sudah lama, sejak 2024 pihak Kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik stand dan mencari siapa pemilik stand yang ditemati tapi ternyata tidak ditemukan," ujarRizal di lokasi.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, lahan bekas lapak liar tersebut akan ditata kembali oleh Kecamatan Jambangan. Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lokasi itu sebagai lahan parkir berbayar untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.