Gubernur Khofifah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Jatim 2024 Naik 6,13 Persen

Sekar Paring Gusti
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. (Foto: Pemprov Jatim)

SURABAYA, iNews.id -Gubernur Jawa TimurKhofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 NoVember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Jatim 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023).

"Di mana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," kata Khofifah.

Terkait perhitungan UMP Jatim 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 persen hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66 persen.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resmi Ditutup, Lomba Imtaq Kepemudaan Kotabaru 2026 Berlangsung Meriah

57 tahun lalu

Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Kotabaru Resmikan Ruang Kemoterapi RSUD Pangeran Jaya Sumitra

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Gelar Public Communication Summit 2026, Perkuat Pengelolaan Isu di Era Digital

57 tahun lalu

Hotel 88 Kedungsari Surabaya Hadirkan Executive Family Room with Kids Play

57 tahun lalu

Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal