Gubernur Khofifah Putuskan UMP Jatim 2021 Naik 100.000

Deni Irwansyah
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Khofifah mengatakan, UMP masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. “Karena itu dewan pengupahan melaporkan ke saya tiga kali. Akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000. Setara 5,65 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Khofifah, dewan pengupahan akan langsung berkoordinasi dengan kepala daerah atau bupati/wali kota di 38 kabupaten/kota Jatim. “Kalau UMK diputuskan maka UMP ini sudah tidak berlaku.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengapresiasi keputusan gubernur tersebut. “Gubernur telah mengambil langkah tepat dan cerdas, yaitu tidak memenuhi surat edaran perintah yang meminta tidak naik. Jatim akhirnya bisa keluar dari kungkugan dan tekanan itu dari tidak naik menjadi naik,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal