Gerindra Jatim Minta Saksi Tidak Tanda Tangani Rekapitulasi Pilpres

Hari Tambayong
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jatim Soepriyatno menginstruksikan DPC kabupaten/kota di Jatim agar para saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres, Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

“Meskipun ada larangan bagi saksi untuk tidak menandatangani berita acara, tapi di aturan kami, PKPU 4 maupun PKPU 7, meskipun ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, itu tidak menggugurkan atau membatalkan hasil proses pemilu kita. Jadi sah-sah saja,” katanya.

Choirul mengatakan, KPU juga akan menyediakan form keberatan untuk para saksi parpol. Dalam form itu, para saksi parpol juga menyampaikan kejadian khusus selama proses rekapitulasi surat suara.

“Jadi saya kira tidak ada masalah kalau memang ada saksi yang tidak memandangani berita acara. Proses pelaksanaan rekap tetap dilanjutkan, tetap berjalan,” ujar Choirul.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Fakta Polemik Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir, Nomor 3 Bikin Janggal

57 tahun lalu

Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari Ketua DPC Buntut Viral Umrah saat Banjir

57 tahun lalu

Blak-blakan Ingin Gabung Gerindra, Budi Arie: Saya Diminta Langsung oleh Presiden

57 tahun lalu

Nasib Bupati Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Kawal Hak Angket

57 tahun lalu

Momen Bobby Nasution Bacakan Jati Diri Kader di HUT ke-17 Partai Gerindra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal