Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal

Lukman Hakim
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). (Foto: Lukman Hakim).

Dalam waktu sekitar satu tahun, SS telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida, yang kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di Indonesia.  

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, SS berusaha mengelabui petugas dengan melepas label merek pada drum sebelum pengiriman. 

SS, kata dia juga memindahkan isi sianida ke dalam drum lain yang diduga menyerupai bahan berbahaya milik PT PPI. Setiap drum sianida dijual dengan harga Rp6 juta. 

“Dalam sekali pengiriman, rata-rata terdapat 200 hingga 300 drum,” ujar Nunung, Kamis (8/5/2025).  

Dia menduga masih ada pihak lain yang terlibat, dari internal maupun eksternal perusahaan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses masuknya barang ini dari luar negeri. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal