Geger Penculikan Bayi Usia 25 Hari di Trenggalek, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Avirista Midaada
Okezone
Ilustrasi bayi. (Foto: Istimewa)

TRENGGALEK, iNews.id – Penculikan bayi berusia 25 hari gegerkan warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

Informasi yang dirangkum, awalnya polisi menerima laporan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Rozikin dan Siti Komariah. Mereka melapor jika kehilangan bayi berusia 25 hari dalam rumahnya pada Rabu (4/12/2019) pukul 04.00 WIB.

Saat kejadian, bayi mungil sedang berada dalam kamar dan disusui, kemudian ditinggal orangtua ke dapur. Saat kembali, bayinya sudah tidak ada dalam kamar dan menghilang.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Celvin Simanjuntak mengatakan, atas laporan tersebut, anggota yang menyelidiki mengamankan seseorang yang diduga kuat pelaku penculik bayi hanya dalam hitungan beberapa jam pascalaporan.

"Begitu mendapat laporan, kami langsung membentuk tim dan mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saya bilang pelaku harus tertangkap. Kami bersyukur orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Jean Calvijn saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek. Sementara sang bayi sempat diperiksa kondisi kesehatannya di RSUD Dokter Soedomo Trenggalek dan kini telah dikembalikan ke orangtuanya.

"Mereka kami amankan jam 9 pagi. Saat ini masih periksa di Unit PPA. Bayinya dalam kondisi sehat dan sudah kami kembalikan ke orangtuanya,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste

57 tahun lalu

KM Natasya 01 Karam di Trenggalek, 5 ABK Selamat usai 12 Jam Terapung di Laut

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

57 tahun lalu

Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal