Polisi menangkap DPO pencurian HP berinisial MS lantaran diduga telah memperkosa tetangganya, gadis belia berinisial SR (16), di Bangkalan. (Foto: Taufik Syahrawi)
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.