"Perlu kita ketahui bersama bahwa jaringan listrik SUTET 500.000 Volt adalah tulang punggung kelancaran penyaluran sistem ketenagalistrikan Pulau Jawa dan Bali," katanya.
Karena itu, jaringan itu harus selalu dalam kondisi aman dari segala penyebab risiko gangguan, antara lain seperti penerbangan layang-layang di dekat tower. Kemudian, pendirian bangunan dan pohon yang mendekati jarak aman jaringan SUTT/SUTET dan segala aktivitas masyarakat yang berpotensi mengakibatkan gangguan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik serta tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan diri sendiri atau jaringan.