Saat itu, Novita membonceng tetangganya, Syarifatul Rani (20) dengan mengendarai motor Honda Beat.
Seperti biasa, Novi menaruh HP di dashboard motor matik. Dari arah belakang, muncul pelaku yang menngendarai Yamaha Vixion. Dalam sekejap, HP korban sudah berpindah tangan.
“Melihat HP-nya dijambret, si korban Novita ini tak tinggal diam. Sambil terus beteriak, Novita mengejar pelaku,” katanya, Selasa (23/2/2021).
Tepat di Simpang Tiga Desa Kemantrenrejo, pelaku gagal menyalip truk hingga berhasil dikejar korban. Tanpa ampun, Novita menabrak motor pelaku hingga keduanya sama-sama terpelanting.
“Pelaku kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke polisi,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Rejoso. Pelaku amin dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.