Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2020), lanjut Hendri saat pelaku dan korban pergi ke rumah orang pintar di wilayah Wajak untuk menjual tanah milik AW. Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat cekcok karena meminta hasil penjualan tanah.
"Kemudian di tempat sepi pelaku berhenti motor alasan kencing. Setelah turun dari motor, pelaku mengambil kayu dan dipukul ke korban," ucap dia.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka dibagian rahang dan leher. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan korban ditinggal di kebun sengon.
Atas perbuatan itu, pelaku AW dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam 15 tahun penjara.