Pria di Kabupaten Sampang membacok warga hingga jari terputus. Penganiayaan dipicu pelaku emosi lantaran dituduh sebagai bandar narkoba oleh korban. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara