Korban datang dari Surabaya seorang diri dengan mengendarai kotor Honda CS1 nopol L 5940 CD. Korban pun kaget karena ternyata yang ditemuinya suami siri perempuan yang digodanya.
"Ketika ketemu, korban langsung dianiaya pelaku dengan tangan kosong. Korban sampai jatuh dan luka di bagian kepala. Tersangka mengaku spontan menganiaya korban," kata Arief.
Korban sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke rumah sakit (RS). Dalam proses penanganan, nyawa korban tidak tertolong.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.