Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Didakwa Ujaran Kebencian Buntut Ancam Muhammadiyah

Mukhtar Bagus
Mantan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, didakwa melakukan ujaran kebencian buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. (Foto: Mukhtar Bagus)

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung.

Sidang kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN. Kasus tersebut bermula saat akun Facebook-nya mengomentari perdebatan penentuan Idulfitri.

Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan ancaman kepada warga Muhammadiyah. Komentarnya tersebut langsung viral.

Bahkan, sejumlah pengurus Muhammadiyah mulai dari tingkat kabupaten, wilayah, hingga pengurus pusat langsung bereaksi. Mereka kemudian melaporkan perkara tersebut.

Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia juga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai peneliti BRIN.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal