Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Hari Ini

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi korupsi. (Foto: Okezone)

Sementara lantaran ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Soenarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, sebenarnya Bambang DH dijadwalkan hadir Senin (24/6/2019)i. Namun, Bambang DH meminta untuk ditundak. “Iya jadwalnya diperiksa bareng saksi lainnya. Tapi Bambang DH ditunda,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

12 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

13 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

15 hari lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal