Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya

Antara
Mantan Wali Kota Batu, Edi Rumpoko saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, iNews.idSidang putusan dengan terdakwa mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko, atas kasus dugaan korupsi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti memvonis Edy Rumpoko dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Unggul, saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda Rp300 juta, majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal