Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Sampang Minta Keringanan

Diwan Mohammad Zahri
Terdakwa pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Kejari Sampang, Senin (1/9/2025). (Foto: iNews)

SAMPANG, iNews.idTerdakwa kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas, Farel Ardiansyah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (1/9/2025).

“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Farel Ardiansyah dengan hukuman 11 tahun penjara,” kata JPU Eddie Soedrajat saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Eddie menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 338 KUHP. Sebab, terdakwa terbukti melakukan pembacokan dengan sengaja di bagian vital korban hingga meninggal dunia. “Pertimbangan kami, terdakwa sengaja melakukan pembunuhan di area titik vital dalam kondisi korban tidak membawa apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa memiliki pengetahuan beladiri sebagai pesilat aktif. Fakta ini diperkuat dengan sejumlah unggahan di media sosial yang menunjukkan dirinya memahami titik-titik vital tubuh manusia.

“Maka dari berbagai pertimbangan, kami menganggap tuntutan ini sudah sepatutnya diberikan kepada terdakwa,” tutur Eddie.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

57 tahun lalu

9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal