Ditahan Kejati Jatim, Bakal Cawabup Pamekasan Ini Terus Lempar Senyum

Ihya Ulumuddin
Bakal calon wakil bupati pamekasan, Taufadi digelandang petugas Kejati Jatim menuju mobil tahanan. (Foto: KORAN SINDO/Ali Masduki)

SURABAYA,  iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (4/12/2017).

Penahanan dilakukan setelah Kejati resmi menetapkan status Taufadi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Partisipating Interest atau PI pengelolaan minyak dan gas (migas).

Seusai menjalani pemeriksaan lima jam, Taufadi langsung digelandang menuju mobil tahanan. Taufadi tampak tenang menghadapi status barunya itu. Mengenakan rompi tahanan warna oranye dan peci hitam, Taufadi beberapa kali mengumbar senyum kepada wartawan. Namun, tak banyak yang disampaikan sosok yang kabarnya akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di Pamekasan itu.  

"Tahun 2018 ada pemilihan kepala daerah.  Saya salah satu kontestannya," ungkap Taufadi,  seolah menyampaikan bahwa kasus yang membelitnya adalah politis.  

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan,  Taufadi ditetapkan tersangka karena ikut menikmati dana PI pengelolaan migas milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Sumenep tersebut.  "Tersangka menggunakan uang PI secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013,"ungkap Didik.

Dia menjelaskan, selama dua tahun itu, Taufadi mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp500 juta. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Banyak. Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja uang itu. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.

Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Dirut PT WUS Sitrul Arsyih Musa'ie. Sitrul, yang lebih dulu ditahan, lanjut Didik, menyelewengkan dana PI hingga Rp3,9 miliar.

Kendati demikian, Didik menuturkan, penyidik tidak akan berhenti untuk dua tersangka itu saja. Bila ditemukan bukti, siapa pun yang terlibat dalam kasus itu akan diproses secara hukum. "Nanti akan didalami," tandasnya.

Untuk diketahui, PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS juga ditunjuk pemkab setempat sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore, yang mengeksploitasi migas di Sumenep. Dana PI itulah yang diduga dikorupsi

Informasi yang dihimpun, Taufadi disebut-sebut berupaya mencari dukungan untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati di Pamekasan, Madura. Banner berpesan pencalonan dengan gambar dirinya berdiri di beberapa titik di Pamekasan. Informasinya, belum ada satu partai politik pun yang merekomendasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan 400.000 Dolar AS terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Penampakan Ayah Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim, Pakai Masker Santai Masuki Gedung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal