Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

Tim iNews
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo, saat konferensi pers terkait permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan kronologi permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.

Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta No. 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK No. AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp169,6 miliar), PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar), dan Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar).

Susunan pengurus mencakup David Siemens Kurniawan (Direktur Utama), Njoo Steven Tirtowidjojo (Direktur), Njoo Henry Susilowidjojo (Komisaris), serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Widodo menjelaskan, sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Widodo saat konferensi pers di Jakarta  Rabu (28/1/2026).

Terkait permasalahan ini, Widodo menyatakan, negara tidak sedang menghentikan usaha. Namun, negara sedang memastikan bahwa setiap keputusan diambil di atas dasar hukum yang sah dan tidak memihak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aturan Baru Sengketa Nama Domain Diluncurkan di Surabaya, Pemilik Merek Lebih Terlindungi

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta, PTUN Bandung Periksa Objek Sengketa

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal