Mujiono mengaku, aksi penambangan pasir ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu bulan. Maka dari itu, mereka yakin aparat juga mengetahui kegiatan itu.
“Sudah sebulan berlangsung, tapi kok makin lama makin ramai, makanya warga ambil tindakan,” katanya.
Polisi yang mendapat laporan tentang kejadian langsung datang ke lokasi. Untuk menghindari amuk warga, polisi mengamankan sejumlah truk dan puluhan penambang pasir liar ke Mapolsek Megaluh.
Di kantor polisi, warga juga membentangkan poster yang berisi tuntutan agar penambangan pasir liar di seluruh wilayah Kecamatan Megaluh dihentikan. Jika tidak, warga mengancam akan mengerahkan massa dengan jumlah yang lebih besar.
Ratusan warga ini baru bersedia membubarkan diri dan meninggalkan Mapolsek Megaluh setelah para penambang pasir liar menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatannya.