JEMBER, iNews.id- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, terus melahirkan sebuah teka-teki baru. Bahkan setelah status tahanan Kades Edi Santoso dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, kini giliran pengacara kades yang mencabut gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Kades Edi Santoso ditetapkan menjadi tersangka dan langsung digelandang ke sel Lapas Kelas II A Jember pada Selasa 11 Juli 2023. Penahanan kades tersebut, disebut sebagai kado Hari Adhyaksa yang ke-63 tahun.
Masyarakat Mundurejo yang tahu kadesnya ditahan, langsung bereaksi dengan menggelar demo di Kantor Kecamatan Umbulsari, pada Jumat 14 Juli 2023. Demo yang digelar usai salat Jumat itu, tidak membuahkan hasil karena pihak Muspika sekadar menyerap aspirasi warga.
Merasa demonya di kecamatan tidak tepat, masyarakat pun mendatangi kantor Kejari Jember, Selasa 18 Juli 2023. Demo di kejaksaan pun kembali gagal. Masyarakat diminta pulang dan jaksa bakal memberi jawaban seminggu berikutnya.
Belum selesai di sana. Beberapa hari berikutnya, tepat di hari Jumat 21 Juli 2023, kantor pemerintahan Desa Mundurejo, disegel warganya sendiri. Mereka menutup total kantor pemerintahan, karena kadesnya tak kunjung dikeluarkan oleh kejaksaan.