Dikenal Ancam Korban Pakai Celurit, Angggota Komplotan Perampok di Pasuruan Ditangkap

Lukman Hakim
Tersangka Muhammad Nawawi saat diamankan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Truno menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang dterima polisi pada 8 November 2017 atas korban atas nama H Suyanto. Korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban terluka akibat celurit hingga kritis. Korban saat itu diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya,” kata Truno.

Dalam kasus ini, Nawawi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama. Ini tersangka kedua," ujar Truno.

Sementara itu, Nawawi di hadapan awak media mengatakan, dia membawa celurit untuk mengancam korban. Dalam komplotannya, dia bertugas mengancam korban dengan celurit.

Nawawi mengaku mengantongi keuntungan Rp10 juta setiap beraksi. Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya sehari-hari,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal