Dikenal Ancam Korban Pakai Celurit, Angggota Komplotan Perampok di Pasuruan Ditangkap

Lukman Hakim
Tersangka Muhammad Nawawi saat diamankan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Truno menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang dterima polisi pada 8 November 2017 atas korban atas nama H Suyanto. Korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban terluka akibat celurit hingga kritis. Korban saat itu diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya,” kata Truno.

Dalam kasus ini, Nawawi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama. Ini tersangka kedua," ujar Truno.

Sementara itu, Nawawi di hadapan awak media mengatakan, dia membawa celurit untuk mengancam korban. Dalam komplotannya, dia bertugas mengancam korban dengan celurit.

Nawawi mengaku mengantongi keuntungan Rp10 juta setiap beraksi. Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya sehari-hari,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

9 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

12 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

18 hari lalu

Nenek di Pangkep Bersimbah Darah Diduga Dirampok, Modus Pelaku Minta Air Minum

24 hari lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal