Dijerat Pasal Kesengajaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Kondisi bus yang hancur setelah menabrak tiang reklame, Senin (16/5/2022). (Foto iNews.id/Sholahudin).

Pasal 311 ayat (5) mengatur setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Selain Pasal 311, Ade juga dikenakan pasal subsider di Pasal 310 ayat (4) Undang-undang yang sama. Pada Pasal 310 ayat (4) diterapkan jika ternyata Ade terbukti hanya melakukan kelalaian saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas. 

"Hukuman 6 tahun penjara. Kalau lalai mutlak, karena tidak dia sadari," katanya.

Diketahui, bus pariwisata berpenumpang 32 orang menabrak besi pembatas tol sebelum berhenti menabrak papan VSM di pinggir Jalan Tol Sumo Senin (16/5/2022) pukul 06.15 WIB. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Akibatnya 16 penumpang tewas, termasuk penumpang yang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit kepala. Sang sopir cadangan bus nahas itu Ade Firmansyah juga mengalami luka, sedangkan sopir bus Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga Desa Boteng, Menganti, Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang dan Motor di Sumedang, Balita Tewas Belasan Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lamongan, Mobil Xenia Tabrak 2 Warga di Pinggir Jalan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Ditabrak Truk saat Hendak Masuk SPBU

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Jip Wisata Bromo Tewaskan 2 Orang, Rem Blong lalu Tabrak Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal