Dijenguk Keluarga di Tahanan, Tangis Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro Pecah

Dedi Mahdi
Tangis keluarga pecah saat membesuk terdakwa perkara dugaan pencurian ayam milik kepala desa. (Foto: Dedi Mahdi).

Upaya itu ternyata gagal karena terdakwa tidak mengakui perbuatanya. "Saya sudah mengajak untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berikan surat panggilan untuk datang ke kantor saya karena saya sebagai kepala desa dan di sini juga ada Babinkamtibmas, Babinsa. Hasilnya tidak mau," ujar pelapor yang merupakan Kades Pandantoyo, Siti kholifah, Kamis (25/1/2024).

SY dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian serta Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman lima tahun penjara karena korban mengaku alami kerugian hingga 4,5 juta rupiah.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu pekan depan.

"Kalau mau di RJ sama saja kita mengakui, bahwa klien kami tidak pernah melakukan itu," kata Hanafi, penasihat hukum SY di PN Bojonegoro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal