BLITAR, iNews.id – Gus Samsudin pemilik padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar menolak tuntutan warga yang meminta padepokannya ditutup permanen.
Dia berdalih praktik pengobatan spiritualnya tidak melanggar aturan dan hukum.
Hal itu diungkapkan Gus Samsudin di sela-sela mediasi di Polsek Lodoyo dengan Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga yang sebelumnya melakukan aksi demo di depan padepokan, Minggu (31/7/2022).
Proses mediasi berjalan alot karena Gus Samsudin menolak untuk menutup padepokannya secara permanen.
Dia menegaskan, praktik pengobatan spiritual yang dijalankan selama ini tidak menyalahi aturan ataupun melanggar hukum.
"Saya mendirikan padepokan ada izinnya, saya juga ada izin praktik dan tempatnya. Kalau saya mendapatkan izin lalu ditutup darimana dasarnya. Kalau saya terbukti melakukan kesalahan baru akan saya tutup,” kata Samsudin.