Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap tiga dari lima terduga pelaku. Masing-masing Rendy Febrianto (26) warga Simorejo Surabaya, serta dua teman sekolah korban, MS dan AP. Sementara dua pelaku lain masih buron.
Pelaku Rendy telah dijebloskan ke tahanan, sedangkan MS dan AP dititipkan di Lembaga Khusus Anak (LPKA). Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada polisi, Rendy mengaku tega menyetubuhi korban lantaran kerap menonton video porno yang tersimpan di ponselnya. Pemuda pengangguran ini mengaku khilaf dan memohon ampun.