Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di tahanan dan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari 15 hingga 20 tahun penjara.
Aksi pembunuhan yang dipicu emosi sesaat karena asmara ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh emosi yang berujung pada tindakan kriminal.