Diancam Pasal Berlapis, Ini Pengakuan Suami Tusuk Anak dan Istri hingga Luka Parah

Avirista Midaada
Kondisi korban yang juga istri dari pelaku usai ditusuk berkali-kali (Istimewa)

"Yang bersangkutan diancam Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," tuturnya.

Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan seorang pria tega menusuk istirnya berkali-kali setelah terlibat cek-cok. Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa sore (28/6/2022).

Selain menusuk istirnya, pria berinisial BFY juga tega menusuk anaknya berinisial IFC (21) yang bermaksud memisah pertengkaran kedua orang tuanya. Akibat tusukan ini sang istri dan anaknya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan pelaku sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya. Pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu 2 Juli 2022.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Penusukan Kakak Adik Mahasiswi di Jombang, Pelaku Berpisau Datang Tengah Malam

57 tahun lalu

Brutal! Pemuda di Jombang Tusuk Mahasiswi Kakak Adik gegara Masalah Percintaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal