Dendam Sering Dimarahi, Pekerja Percetakan Nekat Cabuli Anak Majikan

Avirista Midaada
Pekerja usaha percetakan di Malang yang nekat mencabuli anak majikannya dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolresta Malang, Jumat (6/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi menambahkan, untuk pemulihan psikis korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban demi pemulihan kondisi mental dan psikisnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tampang Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Semarang, Kini Dipenjara dan Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal