Amarah itu membuat M, ayah DCW ikut terpancing. Keduanya kemudian merencanakan perjalanan ke Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.
Saat bertemu korban di kios bensin kawasan Jalan Raya Sukapura, M menghampiri dan langsung melontarkan kalimat bernada tuduhan.
“Tersangka M bertanya kepada korban, kamu sudah merusak hubungan orang dan mengambil istri orang, dengan menggunakan Bahasa Madura. Korban kemudian menjawab, terus kenapa? Dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” kata Kapolres.
Ketika M menyerang dengan celurit, DCW ikut membantu membacok korban. Ironisnya, DCW sempat terkena sabetan celurit ayahnya di bagian bahu.
Kapolres menyebutkan, korban mengalami sekitar 40 luka bacokan di sekujur tubuhnya. Beberapa serangan bahkan mengarah ke bagian vital sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian.
Atas aksi sadis tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.