"Kami menyayangkan tindakan yang telah dilakukan DPR RI ini mengenai ambang batas dan usia pencalonan, yang artinya telah memberikan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi, dan mencapai demokrasi yang telah ada di Indonesia," teriak salah satu koordinator lapangan (Korlap) demo saat berorasi.
Mereka juga berharap rapat paripurna DPR RI mengenai pengesahan revisi UU Pilkada yang ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah anggota DPR RI yang hadir dihentikan. Sebab rapat paripurna itula dinilai akan menganulir putusan MK dengan membuat revisi baru UU Pilkada.
"Ini sebenarnya sudah terlihat bahwa terlepas ditundanya hari ini, besok atau lusa tetap terjadi," kata Rembo, salah satu korlap aksi.
Menurutnya, masyarakat akan terus mengawal putusan MK terkait putusan UU Pilkada yang seharusnya dipatuhi oleh beberapa pihak. Massa juga mengancam akan turun jalan dengan jumlah yang besar lagi sampai putusan MK benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.
"Kami akan terus melawan hari ini besok dan lusa. Kami dari mahasiswa dan masyarakat mengharapkan, seluruh masyarakat datang untuk menyampaikan amarah dan juga keresahannya," ucapnya.
Dia menegaskan, keputusan DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada dinilai menghabisi demokrasi yang menjadi ruh dan tujuan reformasi.
"Apabila dulu reformasi pernah dikorupsi, mungkin hari ini bukan dikorupsi lagi, tapi dihabisi. DPR telah dengan jelas menghabisi demokrasi demi untuk melanggengkan suatu kekuasaan oligarki, itu sangat terlihat bagaimana keluar dengan hitungan jam terjadi rapat gitu yang akan membahas tentang hal ini mungkin gitu," ujarnya.