Demo di Kantor Gubernur Jatim, Massa Ojol Sampaikan 5 Tuntutan soal Tarif Aplikasi

Lukman Hakim
Ribuan pengemudi ojol menyampaikan lima tuntutan terkait tarif aplikasi yang dinilai tidak adil saat demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim,Kota Surabaya, Selasa (20/5/2025). (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/5/2025). Massa yang tergabung dalam aliansi Frontal Jatim tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan terkait sistem dan kebijakan tarif transportasi online yang dinilai tidak berpihak pada mitra pengemudi.

Para peserta aksi tampak memenuhi area gerbang kantor gubernur dengan membawa dua unit mobil komando. Aparat kepolisian pun melakukan pengamanan ketat, termasuk dengan memasang kawat berduri di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Menurut Humas Frontal Jatim, Samuel, aksi ini merupakan respons atas praktik pemotongan pendapatan yang dianggap merugikan pengemudi. Ia menyebutkan, meskipun aturan resmi menyatakan potongan hanya sebesar 20 persen, pada kenyataannya aplikator memotong hingga 35 persen.

"Ini sudah melampaui batas. Kami menuntut agar potongan aplikasi dikurangi menjadi 10 persen, menaikkan tarif penumpang, serta mendesak adanya Undang-Undang Transportasi Online yang mengatur secara adil," kata Samuel.

Dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disampaikan pengemudi ojol.

5 Tuntutan Pengemudi Ojol

  1. Menurunkan potongan pendapatan oleh aplikator menjadi 10 persen.
  2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.
  3. Mendesak pengesahan regulasi untuk pengantaran makanan dan barang.
  4. Menetapkan tarif bersih yang diterima oleh mitra pengemudi.
  5. Mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengakui adanya penyimpangan tarif oleh beberapa aplikator. Padahal, lanjutnya, sudah terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur batas tarif minimum dan maksimum transportasi daring.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ojol di Surabaya, Massa Kepung Kantor Gubernur Jatim

57 tahun lalu

Demo Driver Ojol Tuntut Potongan Aplikasi Disesuaikan: 10 Persen Harga Mati!

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal