“Pembunuhan dengan menggunakan racun, bahasa lokalnya sangkali. Oleh masyarakat kadangkala digunakan untuk menangkap ikan. Sangkali itu sama dengan sianida. Kita sempat bongkar makam, kemudian dicek ulang isi perutnya dan hasil uji labfor ada kesesuaian dengan sebab meninggalnya,” katanya, Senin (4/3/2019).
Dari hasil penelitian Labfor Polda Jatim, kata dia, dipastikan MT, suami pelaku tewas dengan racun siannida. “Dari bukti dan hasil penelitian tim Labfor, HS kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya asmara,” ucapnya.
Muslimin mengungkapkan, motif HS meracuni suaminya hingga tewas karena perselingkuhan. HS saat itu menjalin hubungan dengan pria lain berinisial TG. “Pria selingkuhan pelaku ini menyuruh dan memberikan racun sianida kepada HS,” ucapnya.
HS ditangkap setelah polisi memastikan MT tewas karena racun. Sedangkan TG ditangkap dua pekan setelah kejadian itu di daerah Tangerang, Banten. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.