Datangi Kejati, KontraS Sebut Penerapan Pasal Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Lukman Hakim
Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama KontraS saat audiensi dengan jaksa peneliti di Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Dia menambahkan, sejumlah pasal yang seharusnya dijeratkan pada tersangka adalah, dugaan penyiksaan sebagaimana pasal 351 dan 354 KUHP. Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan gas air mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian. 

"Kemudian dimasukkan pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya gas air mata," katanya. 

Pihaknya juga memohon agar Kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka berat. Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban. 

"Kami juga ingin digelar rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," tuturnya. 

Sementara itu, jaksa peneliti yang menemui TGA dan KontraS, Bambang Winarno menyatakan akan  mempertimbangkan saran TGA sebagai petunjuk dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Jatim atau P19. Saat ini jaksa tengah menyusun petunjuk P-19 setelah menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P18. 

"Poin-poin yang disampaikan dari teman-teman Aremania tadi akan kami jadikan masukan. Akan kita lihat ada keterkaitan tidak dengan penanganan perkara.Tapi sebagai jaksa peneliti, kami akan mengacu pada berkas dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh 2 Kubu Suporter di Pasuruan Jelang Derby Jatim, Diduga Bonek dan Aremania

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

57 tahun lalu

4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

57 tahun lalu

Polisi Buru Suporter Arema Pelempar Batu ke Bus Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan

57 tahun lalu

7 Fakta Aremania Lempari Batu ke Bus Persik di Stadion Kanjuruhan, Nomor 5 Tak Diduga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal