SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) akan mendalami kasus pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo. Selain meminta keterangan yang bersangkutan, Polda Jatim juga akan mengonfirmasi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo atas proses tersebut.
“Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut. Kemudian dilakukan pendalaman keterangannya,” kata Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (2/10/2020).
Trunoyudo mengatakan, pengajuan pengunduran diri menjadi hak masing-masing anggota. Meski begitu, permohonan tersebut harus sesuai dengan peryaratan administrasi yang sudah ditentukan, di antaranya lama masa tugas.
“Masa dinas atau mengabdi sekurang-kurangnya 20 tahun dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya atau atasan langsung,” kata Trunoyudo melalui pesan singkat.
Respons Polda Jatim ini disampaikan meyusul surat pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo, Kamis (1/10/2020) kemarin. Surat pengunduran diri disampaikan kepada kapolda Jatim dengan tembusan kapolri.