Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Akui Dapat Uang Banyak dari Setoran Anggota

Avirista Midaada
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

MALANG, iNews.id - Tersangka investasi bodong Wahyu Kenzo mengakui mendapat keuntungan banyak dari uang yang disetorkan anggota. Uang setoran nasabah tersebut selanjutnya diputar untuk beberapa bisnis yang lain.

"Tersangka ini sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan sekian banyak dari uang yang ditanamkan masyarakat itu. Uang ini yang selalu diputar-putarkan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ke Wahyu Kenzo dan penyelidikan tim diakui ada permasalahan di sistem withdraw (WD) yang seharusnya menghasilkan uang untuk anggota. Tetapi kenyataannya withdraw ini tak menghasilkan uang bagi para investor sehingga uang yang diinvestasikan menjadi macet.

"Kalau kita berbicara bisnis, kurs ataupun trading, beda dengan valuta asing. Bagaimana selisih kurs itu. Sementara ini selisih itu hanya mereka yang memainkan beberapa digit untuk nomonal ini apa bisa WD atau tidak," ucapnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tragis! Crazy Rich Surabaya Tewas Terseret Arus Laut saat Mancing di Bangkalan

10 bulan lalu

Modus Sopir Bank di Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Manfaatkan Momentum Petugas ke Toilet

2 tahun lalu

Nekat, Karyawan Bank di Lampung Curi Kunci ATM lalu Kuras Isinya

2 tahun lalu

Viral Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali Ditipu Calo Akpol hingga Rp4,9 Miliar

2 tahun lalu

Rumah Lansia di Maros Beserta Uang Rp70 Juta Ludes Terbakar, Pemilik Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal