Cinta Tak Direstui Orang Tua, Pemuda di Probolinggo Nekat Sebar Foto Bugil Pacar

Hana Purwadi
Pelaku penyebar video syur dengan pacar ditahan di Mapolres Probolinggo, Jatim, Rabu (6/11/2019). (Foto: iNews/Hana Purwadi)

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat denga Pasal 76 jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara tersangka di hadapan polisi mengaku dirinya tidak menyebar foto syur tersebut kepada orang banyak, melainkan hanya kepada kakak IW. Dia berharap hubungan cintanya dengan IW direstui keluarga hingga ke jenjang pernikahan. Namun, usahanya mengirim video tersebut bisa direstui justru berakibat dirinya masuk penjara.

“Kami tetap jalan walaupun tidak disetujui orang tuanya. Saya kirim foto bugil gitu ke kakaknya, siapa tahu saya diterima untuk menikahi pacar saya. Saya malah dilaporin ke polisi,” kata tersangka IW.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Rumah Warga Probolinggo Dilempar Bahan Peledak oleh OTK, Mobil dan Bangunan Rusak

57 tahun lalu

Bus Jemaah Calon Haji asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Kapal Motor Terbakar Saat Tunggu Kiriman BBM di Pelabuhan Mayangan Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal