Kondisi medan yang terjal dan gelap membuat para petugas sempat kesulitan melakukan evakuasi jasad. Proses evakuasi memakan waktu hingga satu jam dan langsung dibawa ke kamar jenazah rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan ini berawal ketika HY cemburu lantaran melihat foto korban dengan laki-laki lain. Pelaku lantas mengajak korban ke lokasi dan sempat terjadi adu mulut.
Pelaku yang tersulut emosi, langsung menusuk leher korban dengan gunting yang sudah dipersiapkan di jok motor. Setelah tewas, korban diseret sejauh tujuh meter lalu dibuang ke jurang.
Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan polisi. Kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak lantaran pelaku masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.