Yanto kemudian melarikan diri dengan membawa truknya setelah kejadian. Dalam pelariannya, pelaku diduga sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah warna cat truk dan melepas pelat nomor kendaraan.
"Driver yang telah ditetapkan tersangka kita amankan di Polres Jombang beserta barang bukti truk," ujar KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu Ubaidilah.
Pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.