Bupati Ponorogo Bebaskan Warga yang Dirantai 1 Tahun karena Gangguan Jiwa

Ahmad Subekhi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melepas rantai di kaki seorang pemuda yang mengalami gangguan kejiwaan. (Foto: iNews.id/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melepas rantai di kaki seorang pemuda yang mengalami gangguan kejiwaan di Dusun Wotan, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Pemuda tersebut sudah satu tahun dirantai kakinya oleh keluarga karena sering mengamuk dan membahayakan warga.

"Kami akan obati, sembuhkan dan rehabilitasi," ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Pemuda bernama Edi Rohmat (39) itu oleh keluarga dirantai kakinya ke sebuah tiang rumah. Dia sering mengamuk dan merusak barang-barang di sekitarnya sejak pulang dari Malaysia usai bekerja sebagai TKI.

Keluarga sudah berusaha membawa ke rumah sakit jiwa, namun tak kunjung sembuh meski harta benda habis untuk biaya pengobatan. Akhirnya keluarga memutuskan untuk merantai kaki Edi karena sudah tak memiliki biaya untuk membawa berobat ke rumah sakit.

Bupati Sugiri menjamin biaya pengobatan pemuda tersebut ditanggung sepenuhnya oleh negara. Bahkan, dia juga memberi bantuan kepada keluarga pemuda tersebut.

"Di sini negara harus hadir ngopeni warganya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Balita di Ponorogo Terseret Banjir 100 Meter, Ibu Histeris

57 tahun lalu

Balita Terseret Banjir di Ponorogo Ditemukan, Kondisi Mengenaskan

57 tahun lalu

Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal