Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Ada Sanksinya

Sholahudin
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melarang ASN mudik pakai mobil dinas. Dia mengingatkan ada sanksi bagi pelanggar larangan. (Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menegaskan larangan para ASN untuk mudik menggunakan mobil dinas. Dia meminta seluruh mobil dinas diparkir di kantor OPD masing-masing.

"Kita melaksanakan inspeksi pengamanan mobil dinas pada cuti Lebaran, kecuali yang tetap berdinas saat cuti tersebut," ujar Ikfina usai apel di kantornya, Senin (17/4/2023).

Dalam apel tersebut, Ikfina melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan mobil dinas Pemkab Mojokerto meliputi surat-surat mobil, pelat merah, dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelat merah mobil dinas tidak diubah oleh penggunanya.

Dalam sambutannya, Ikfina melarang seluruh ASN untuk menggunakan mobil dinas selama cuti Lebaran. Larangan penggunaan mobil dinas tersebut sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang Larangan Penggunaan Mobil Dinas selama Cuti Lebaran.

Ikfina mengingatkan, ada sanksi yang menanti para ASN apabila melanggar larangan penggunaan mobil dinas tersebut.

"Ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

6 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

11 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

11 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

12 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal