MADIUN, iNews.id – Bupati Ahmad Dawami menetapkan status darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Hal ini menyusul kejadian banjir yang melanda wilayah setempat sejak Selasa (5/3/2019) malam.
Status darurat bencana banjir itu ditetapkan mulai tanggal 6-19 Maret 2019, dan tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Madiun Ahmad Dawami, Rabu (6/3/2019).
"Semua konsentrasi kami ke korban banjir. Pemkab juga telah mendirikan posko bencana di tiap kecamatan yang terdampak banjir. Puskesmas juga siaga," ujar Bupati Dawami saat berada di lokasi banjir di wilayah Balerejo, Kamis (7/3/2019).
Dengan ditetapkannya status darurat bencana banjir, maka biaya yang timbul untuk penanganan bencana tersebut akan ditanggung APBD Kabupaten Madiun.
Terpantau saat ini, banjir sudah mulai menyusut drastis. Kendati demikian, masih terdapat genangan di sejumlah titik dengan ketinggian air bervariasi. Warga diminta tetap waspada karena curah hujan diperkirakan masih cukup tinggi.