Buntut Pesta Miras Maut di Bojonegoro, Penyedia dan Pemilik Kafe Ditetapkan Tersangka

Dedi Mahdi
Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. (Foto: Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang. Pesta miras maut itu di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan pemilik kafe karaoke dan penyedia miras sebagai tersangka. Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 11 saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dua tersangka itu, pemilik kafe tempat minum dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang dengan ancaman pidana 15-20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, enam orang pesta miras di kafe kawasan Bojonegoro. Pesta miras dilakukan dua hari berturut-turut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Pesta Miras Burujung Petaka, Pemuda di Jember Tewas Hanyut di Saluran Air Dam Talang

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal