Di sisi lain, Kelompok Kerja Kemenko Marves Tahyanto Abdillah, mengatakan, kegiatan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian usulan calon lokasi otoritatif yang diajukan dan menjaring masukan dan saran dari peserta rapat.
"(Penilaian itu meliputi) lokasi lahan, titik koordinat, luas lahan, dan status tanah overlay dengan kawasan konservasi. Selain itu kesiapan pemkab untuk menyiapkan dokumen peralihan kerja sama penggunaan lahan, juga identifikasi sarana prasarana penunjang," katanya.
Terkait usulan pengembangan BOP BTS, hal itu harus selaras dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangungunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, serta Integrated Tourism MAster Plan (ITMP) Bromo-Tengger-Semeru.