Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengalami enam luka tusukan di bagian leher, dada, dan perut. Luka-luka tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku.
"Pelaku mengaku membunuh korban karena takut dilaporkan ke warga setelah tidak sanggup membayar jasa kencan yang dipesan melalui aplikasi online. Sejak awal, pelaku mengaku memang tidak memiliki uang untuk membayar sesuai kesepakatan," ujarnya, Senin (29/12/2025).
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku bahkan merencanakan untuk membayar korban hanya dengan telepon seluler miliknya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban, hingga memicu emosi pelaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota guna mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.