Bobol Rumah Makan Mantan Majikan, Pria Situbondo Ini Gondol Kulkas hingga Beras

Riski Amirul Ahmad
Pelaku pencurian di rumah makan milik mantan majikan saat menjalani pemeriksaan, Kamis (28/7/2022). (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad).

Pelaku leluasa menggondol beberapa harta benda setelah menggandakan atau kunci pintu depan rumah makan tersebut sebelum berhenti bekerja. Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mencurigai TKP (tempat kejadian perkara) yang bersih dan tidak ada kerusakan sama sekali. 

"Karena itu kami mencurigai mantan karyawan dan menemukan sejumlah barang milik korban di rumah pelaku. Barang-barang tersebut belum sempat dijual," kata Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, Kamis (28/7/2022). 

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

ART di Makassar Gasak Emas Majikan Rp700 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan DP Mobil

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Rem Blong, Truk Bermuatan 25 Ton Beras Kecelakaan di Salatiga

57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal