Menurut Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal, aksi nekat Abdullah bisa membahayakan dirinya serta pengguna jalan lain karena bisa saja menyebabkan kecelakaan. Karena itu, polisi mengamankan Abdullah dan menggiring pria itu ke Mapolres Sampang. “Malam saya lihat akun youtubenya itu, paginya kami cari di Desa Larlar,” kata Ayip.
YouTuber dengan 2.500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang juga menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah. Untuk menaikkan jumlah subscriber, dia seharusnya membuat konten video dengan cara yang bermanfaat untuk banyak orang.
Hingga saat ini, polisi tidak menahan Abdullah. Polisi hanya sempat mengamankan pria itu untuk menasihatinya dan memberikan efek jera supaya tindakannya tidak terulang dan ditiru orang lain.
“Di sini sanksinya tipiring (tindak pidana ringan) tidak bisa ditahan. Sebab, yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf. Dia melakukannya karena berkeinginan untuk menaikkan jumlah subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain," kata Riki.